JAKARTA, WB – Layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan pensiunan, pegawai swasta tak lama lagi bisa menikmati uang pensiunan tersebut. Uang pensiun tiap bulan tersebut merupakan ketentuan bersamaan pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dimulai pada 1 Juli 2015 mendatang.
“Skemanya persis seperti uang pensiun PNS,” jelas Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, Jakarta, Kamis (5/6/2015).
Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyatakan seluruh perusahaan wajib mendaftarkan karyawan/pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015. “Jika tidak, direksi atau pemilik perusahaan terancam pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar dia.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta laporan kesiapannya. Dalam pertemuan tersebut, kata Elvyn, pihaknya melaporkan jika seluruh infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan sudah siap.
“Tinggal beberapa hal yang menunggu keputusan pemerintah,” katanya.
Salah satu yang utama, katanya, adalah terkait besaran iuran yang harus dibayar perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja mengusulkan opsi iuran sebesar 8 persen dari gaji pokok.
“Rinciannya, 5 persen dibayar perusahaan, 3 persen dibayar pekerja,” papar dia. []