JAKARTA, WB – Kadispen TNI AD Brigjen Sabrar Fadhilah menjelaskan bahwa, ada aturan tentang pembawaan senjata bagi anggota TNI Ad.
Fadhilah menegaskan bahwa apabila senjata api itu berkaitan dengan tugas, tentu harus dilengkapi dengan surat tugas. Anggota TNI yang memegang senjata api pun harus dipastikan memiliki kondisi kejiwaan yang baik.
“Kita punya aturan panglima, ST KSAD, juga protap,” kata Fadhilah dalam jumpa pers dengan media, di Mabes TNI AD, Rabu (4/11/2015).
Kata dia, tes kejiwaan dilakukan beberapa kali selama menjadi anggota TNI. Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan terakhir kali Serda Yoyok menjalani tes kejiwaan.
“Secara umum ada aturannya, beban tugas, kepangkatan. Ada clearance test dan psiko test. Tidak hanya kecerdasan tapi kestabilan jiwa,” ucapnya.
Dia memastikan bahwa anggota TNI yang memegang senjata api harus sepengetahuan komandannya. Terbuka kemungkinan atasan dari Serda Yoyok juga akan diperiksa.
“Pastinya ada pemeriksaan konteks yang terkait dengan komandan satuan,” tutur Fadhilah.
Seperti diketahui, Serda Yoyok Hadi menembak pemotor di Cibinong karena gesekan di jalan raya pada Selasa (3/11) kemarin. Yoyok saat ini masih diperiksa di Denpom Bogor.[]