JAKARTA, WB – Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosyiah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (1/9/2014).
Atut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Akil Mochtar selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi bersama adiknya ubagus Chaeri Wardana, terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten.
“Menyatakan terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Matheus Samiadj di Jakarta, Senin (1/9/2014).
Atut terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Banten.
Atut disebut telah menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar. Meski demikian, Atut dibebaskan dari hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Majelis hakim juga menolak permintaan jaksa untuk menghapus hak dipilih dan memilih Atut.
Putusan atas perkara Atut ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim anggota empat menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider. Dia menilai Atut sedianya dibebaskan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK. Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. []