JAKARTA, WB – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) DKI merekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat dan TPS 19 Pondok Kelapa Jakarta Timur. Alasan dilaksanakan PSU karena terdapat dua kasus penggunaan C6 milik orang lain.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 59 ayat (2) e bahwa PSU dilaksanakan apabila ada lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar namun memberikan suara di TPS.
“Rekomendasi pemungutan suara ulang terindetifikasi ada 4 TPS. Kami rekomendasi ke KPU dua TPS. Pertama, TPS 01 kelurahan Gambir, kedua TPS Pondok Kelapa Duren Sawit,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI , Mimah Susanti di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (21/4/2017).
Mimah juga mengungkapkan, pada proses pemungutan suara, Bawaslu menerima laporan adanya surat suara yang kurang di beberapa TPS, yakni 8 TPS di Jakarta Utara, 1 TPS di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta 4 TPS di Jakarta Timur. Selain itu, ada penggunaan form C-6 orang lain.
“Ada satu TPS yang mencoblos dua kali. Dalam konteks penanganan pidana pemilu kita proses sesuai Pasal 178 a UU nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman denda 72 juta paling lama 72 bulan. Kalau untuk PSU itu kewenangan KPU DKI,” kata Mimah.
Proses PSU digelar pada hari Sabtu (22/14/2017) kemarin. Pasangan nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat unggul dalam pencoblosan ulang di TPS 01 Gambir. Pasangan Ahok-Djarot memperoleh 137 suara.
Berdasarkan perhitungan suara di TPS 01, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017), pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memperoleh 94 suara. Sementara itu, terdapat 3 surat suara yang dinyatakan tidak sah.
Total keseluruhan perolehan suara dalam PSU di TPS 01 berjumlah 231 suara, dari total DPT yang berjumlah 624 suara.
Sebelumnya, pada pemungutan suara Rabu (19/4/2017), lalu di TPS 01, pasangan calon nomor urut 2 unggul dengan perolehan 330 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 3 memperoleh 141 suara.
Sementara itu PSU di TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur ,Cagub-cawagub DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno menang telak dengan perolehan 256 suara, sementara rivalnya hanya mendapatkan 75 suara. Sedangkan suara yang dinyatakan tidak sah sebanyak 8 suara.
Total keseluruhan perolehan suara di TPS 19 Pondok Kelapa berjumlah 339 suara dari total 661 DPT dan 8 DPT tambahan.
Pada pemungutan suara Rabu (19/4) lalu, di TPS 19 ini pasangan calon nomor urut 2 mendapat 202 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 3 mendapat 349 suara. Suara tidak sah ada 9 suara. []