JAKARTA, WB – PT PLN (Persero) ternyata tidak hanya memberikan denda bagi para pelanggannya yang menggunakan sistem listrik pasca bayar (meteran). Sanksi lain yang juga akan diberikan oleh PLN adalah pemutusan aliran listrik.
Awalnya PLN akan mengenakan denda bila pelanggan nunggak 1 bulan tagihan. Dengan besaran dendanya adalah sebagai berikut :
Batas Daya 450 volt ampere (VA) = Rp 3.000/bulan
Batas Daya 900 VA = Rp 3.000/bulan
Batas Daya 1.300 VA = Rp 5.000/bulan
Batas Daya 2.200 VA = Rp 10.000/bulan
Batas Daya 3.500-5.500 VA = Rp 50.000/bulan
Batas Daya 6.600-14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
Batas Daya di atas 14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.
Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan aliran listrik sementara terhadap pelanggan yang menunggak.
Bila hingga memasuki 60 hari dari pemutusan listrik sementara (hari ke-90) dan pelanggan belum juga melakukan pelunasan (pembayaran rekening), maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN, seperti alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.
Sebelum pembongkaran, PLN terlebih dahulu memberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik.
Apabila sudah dibongkar rampung. Kemudian pelanggan ingin kembali menjadi pelanggan PLN lagi. Maka, pelanggan tersebut harus melakukan Daftar Pasang Baru dan membayar biaya penyambungan.
Seperti diketahui, dari 56 juta pelanggan PLN saat ini, sebanyak 36 juta pelanggan PLN masih menggunakan sistem pasca bayar. Dari jumlah tersebut masih banyak sekali ditemukan pelanggan pasca bayar PLN menunggak tagihan listrik.[]