WARTABUANA – Setelah dinyatakan ‘Bebas Murni’ oleh Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) No.134 PK/PID.SUS/2020 tertanggal 25 Juni 2020, Selviana Wanma melenggang maju dalam kontestasi Pilkada Raja Ampat yang akan dihelat Desember 2020 mendatang.
Keputusan menjadi dalah satu calon Bupati Raja Ampat disampaikan Selviana yang menjabat Ketua DPD Golkar Raja Ampat, sekaligus Direktur PT Raja Ampat Makmur Madani di Jakarta pada Kamis (2/7/2020) lalu. Namun ada dugaan proses PK itu dilakukan dengan cara cara Wanprestasi.
Penasehat Hukum Selviana, Jhonson Pandjaitan dalam pernyataan saat konferensi persnya pada Kamis (2/7/2020) lalu, menyebutkan bahwa PK Mahkamah Agung yang berujung pada ‘Bebas Murni’, secara eksplisit diakuinya sebagai ‘PK Kita’. Patut pula diduga pernyataan tersebut telah melanggar Kode Etik Advokat.
Padahal tercatat bahwa Register MA terkait Peninjauan Kembali No.134 PK/PID.SUS/2020 tertanggal 25 Juni 2020, dinyatakan diajukan oleh Neshawaty Arsyad SH, MH, CLL (dari Kantor Hukum Arsyad&Arsyad, red).
Dan juga berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.038/SK-PID-PK/AA&Co/VIII/2018, belum pernah dicabut hingga saat ini. Dan dikuatkan lagi dengan Surat MARI No.134/TU/134 PK/ Pid.sus/ 2020 tertanggal 17 April 2020 Perihal Penerimaan Berkas Perkara Peninjauan Kembali Pidana Atas Nama Pemohon Selviana Wanma (yang tembusannya kepada Kajari Jakarta Selatan dan Neshawaty Arsyad SH, MH, CLL selaku Kuasa Pemohon).
Sehingga yang dimaksudkan “PK KIta” oleh Jhonson Pandjaitan itu PK miliknya siapa? Apakah PK yang diajukannya? atau PK milik kuasa hukum lainnya? Sehingga patut diduga keras hal tersebut tentu mengarah kepada Wanprestasi serta disisi lain terjadinya pelanggaran Kode Etik Advokat.
Perkara yang menyeret Selviana Wanma sebagai terdakwa awalnya diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui keputusan No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST (dibacakan tanggal 17 Februari 2014).
Dan PN Jakarta pusat menyatakan Selviana Wanma terbukti melanggar pasal 3 Jo. pasal 18 UU Tipikor 20/2001. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda 200 juta rupiah.
Kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan No. 26/PID/TPK/2014/PT.DKI (dibacakan tanggal 17 Juli 2014). Kemudian diperkuat lagi dalam Putusan Kasasi MA No.743/K/PID.SUS/2016 (dibacakan tanggal 27 Oktober 2016).
Dan Peninjauan Kembali (PK) yang diputus oleh Mahkamah Agung melalui putusan No.134/PK/PID.SUS/2020 tertanggal 25 Juni 2020, yang membebaskan Selviana Wanma dari dakwaan Penuntut Umum.
Kabupaten Raja Ampat adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Papua Barat yang menggelar Pilkada pada bulan Desember 2020 mendatang. Dari total 20 kursi DPRD Raja Ampat, Partai Demokrat meraih 9 kursi, Partai Golkar 4 kursi, PKS 2 kursi, Hanura 2 kursi, Gerindra 1 kursi, Nasdem 1 kursi dan PAN 1 kursi.
Masyarakat pemilih di Kabupaten Raja Ampat nantinya dapat memilih pemimpinnya yang baik, yang sungguh-sungguh bekerja dan berjuang untuk kesejahteraan rakyatnya. []