JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi dan mengejutkan telah menetapkan calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh Presiden joko Widodo (Jokowi), Komjend Budi Gunawan menjadi tersangka korupsi. Padahal saat ini Budi Gunawan sedang dilakukan fit and proper test oleh DPR-RI, sebagai calon Kapolri.
“DPR harus melanjutkan Fit and proper test calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Karena penetapan tersangka bukan keputusan hukum yang mengikat dan final,” ujar Direktur Insitute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS),Kisman Latumakulita, lewat pesan singkatnya kepada wartabuana, Selasa malam, (13/1/2015)
Kisman menjelaskan, status tersangka oleh KPK belum tentu diartikan bersalah secara hukum. Kata dia, institusi hukum yang berwenang menyatakan seseorang bersalah melanggar hukum atau tidak adalah Lembaga Peradilan, dan bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penetapan Komjend. Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK bukan dengan serta merta mengakhiri proses fit and proper tes DPR terhadap Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai calon Kapolri,” ujarnya kembali.
Politisi dari partai Nasdem ini menambahkan, proses Budi Gunawan menuju Kapolri harus tetap berjalan dan baru berhenti bila Mahkamah Agung menyatakan Budi Gunawan bersalah dalam kasus rekening gendut (inkracht).
“Semua pihak termasuk KPK harus menghormati azas hukum yang kita anut yaitu azas praduga tak bersalah atau presumtien of innocence. Artinya, setiap orang dinyatakan tidak bersalah sebelum menyatakan bersalah. Tentu saja azas ini berlaku kepada seluruh warga negara, termasuk Komjen Polisi Budi Gunawan,” ujarnya kembali
Lebih jauh Kisman menambahkan, KPK yang menetapkan Komjend Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka bukan keputusan final. Bahkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkracht pun masih bisa dibatalkan melului keputusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
“Kepada DPR untuk melanjutkan fit and proper test Calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi, hingga keputusan hukum yang final dan mengikat,” pungkas Kisman.[]