JAKARTA, WB – Dalam waktu dekat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera akan melimpahkan berkas perkara OC Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
OC Kaligis yang terlibat dalam kasus suap hakim dan panitera (PTUN) Medan, untuk kasus
Penandatangan pelimpahan berkas perkara dilakukan di Rutan Guntur.
“Kami dikontak salah satu penyidik dibilang hari ini ada pelimpahan, untuk P21 adalah berkas diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum,” papar Kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat di gedung KPK, Selasa (11/8/2015).
Humprhey menjelaskan, berkas perkara akan dilimpahkan di Rutan Guntur lantaran kondisi OC kaligis yang tidak stabil. Untuk itu, menurut dia penyidik KPK sudah mempersiapkan langkah pelimpahan berkas di tempat OC Kaligis ditahan.
“Kondisi Pak OC kan tahu sendiri (tidak stabil) tapi penyidik sudah memperhitungkan kalau Pak OC tidak bisa dibawa ke kantor KPK maka pelimpahan tetap dilakukan di Rutan Guntur,” ujarnya.
Dia juga mengakui kalau kliennya akan menolak penandatangan pelimpahan berkas perkara itu. Namun, Humprhey yakin jika penyidik sudah mempersiapkan langkah-langkah jika OC Kaligis menolak untuk menandatangani berkas.
“Pak OC tidak mau tanda tangan. Kalau soal seperti itu pasti KPK punya mekanismenya, kaya kemarin perpanjangan penahanan, karena Pak OC enggak mau menandatangani, penolakannya juga tidak mau ditanda tangan dilakukan video untuk itu,” tandasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di Hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di Rutan Guntur.
Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.[]