JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan bertindak sebagai inspektur upacara pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Kamis (1/10) besok pukul 08.00 WIB.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno melalui surat edaran tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2015 menyebutkan, secara nasional, upacara akan dipusatkan di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok gede, Jakarta Timur.
Sementara tema Peringatan Hari Kesaktian Pancasila kali ini seperti dikutip dari laman Setkab.go.id adalah “Kerja Keras dan Gotong Royong Melaksanakan Pancasila”.
Dalam upacara tersebut akan bertindak sebagai pembaca teks Pancasila Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, sedang komandan upacara Kapolresta Depok Polda Metro Kombes Pol Dwiyono. Adapun Pembacaan Naskah Pembukaan UUD ’45 dilakukan oleh Ketua DPD RI Irman Gusman , Pembacaan dan Penandatanganan Ikrar oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, dan Pembacaan Naskah Doa oleh Menteri Agama Lukman Hakim.
Selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, dalam surat edaran tertanggal 25 September 2015 itu, Mensesneg Pratikno juga mengumumkan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2015, dan pengibaran bendera satu tiang penuh pada 1 Oktober 2015 pukul 06.00 WIB.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Negara, para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia, para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, para gubernur, bupati, dan walikota. Surat edaran juga dikirim kepada pimpinan BUMN/BUMD, kepala perwakilan RI di luar negeri.
Dalam poin tiga Surat Ketua MA dijelaskan bahwa UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imblan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak terkecuali bagi Advokat.
Sementara itu secara sosiologis, antara Peradi dan KAI tanggal 24 Juni 2010 di hadapan Ketua Mahkamah Agung, telah melakukan kesepakatan yang pada intinya organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Atas dasar kesepkatan ini, Ketua MA melalui Surat nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 mengatur bahwa hanya advokat yang diajukan oleh Peradi-lah yang dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
“ternyata kesepakatan tersebut tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan Peradi yang dianggap wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. Disamping itu berbagai pengurus advokat dari organisasi-organisasi lainnya juga mengajukan penyumpahan”, jelas Ketua MA dalam poin dua surat nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
Alasan sosiologis lainnya sebagaimana ditulis dalam poin empat adalah fakta bahwa di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji sehingga tidak bisa beracara di pengadilan sedangkan pencari keadilan sangat membutuhjan jasa advokat.
Dengan adanya kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung ini, maka setiap kepengurusan advokat dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji sepanjang terpenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Advokat. []