WARTABUANA – dr Lois Owien yang sempat membuat heboh beberapa hari ini, setelah videonya viral dan beredar terkait pernyataannya yang tidak percaya COVID-19 ditangkap polisi Polda Metro Jaya. Kasusnya kemudian dilimphkan ke Mabes Polri.
Lois juga menuding pasien COVID-19 meninggal buntut obat dan menyatakan COVID-19 bukanlah virus. “Ya ditangkap,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/6/2021).
Polisi memindahkan Lois dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin malam.
Dia dipindahkan usai menjalani pemeriksaan. Pasalnya, kasus yang menjerat Lois telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Lois digiring dari sana sekitar pukul 19.00 WIB.
Pemindahan Lois itu terkonfirmasi dari Kepala Unit V Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Immanuel P. Lumbantobing. Saat dipindahkan, Lois mengenakan kaos kuning dan menggunakan masker.
Dia juga terlihat dijaga aparat Kepolisian. Lois tidak berbicara meski ditanya-tanya awak media. Saat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menuju Bareskrim Polri.
Nama dr. Lois Owien sedang menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran beberapa pernyataan kontroversialnya. Secara terang-terangan, wanita yang mengaku sebagai dokter itu mengatakan tidak percaya dengan virus Corona COVID-19.
Beberapa pernyataan kontroversialnya antara lain, dia mengatakan bahwa COVID-19 bukan virus, pasien yang meninggal akibat interaksi obat bukan karena COVID-19 bahkan dia menghina beberapa dokter yang menyangkal pernyataannya. Dia juga mengatakan tak pernah menggunakan masker saat pandemi. []