JAKARTA, WB – Badan Intelijen Negara (BIN), menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat yang melarang jajarannya berjenggot dan menggunakan celana cingkrang.
BIN mengungkap jika Surat Edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan Kop Surat BIN lengkap dengan tandatangan adalah tidak benar.
“Ada surat da tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cangkang jadi itu adalah tidak benar,” ungkap Sekretaris Utama BIN, Zaelani, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2017).
Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons berita berkaitan dengan BIN yang melarang karyawannya berjenggot dan bercelana cingkrang. Bahkan, berita itu sempat menjadi perhatian masyarakat luas.
Adapun surat edaran yang benar telah diterbitkan sebelumnya di internal BIN pada 5 April 2017. Peraturan itu berkaitan dengan penggunaan pakaian dinas dan ketentuan penampilan pegawai. Pihaknya berharap klarifikasi ini dapat memperjelas keadaan yang sebenarnya.[]