JAKARTA, WB – Terdapat 11 kapal pencuri ikan asal China yakni, Sino 1 sampai Sino 11 diciduk di perairan Indonesia sejak 2014. Meski ditangkap selama 2 tahun, namun kapal tersebut belum bisa diledakkan dengan alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Masih menunggu Mahkamah Agung. Itu kapal eks China berbendera Indonesia yang kita tangkap pada akhir Desember 2014,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di KKP, belum lama ini.
Susi berharap, akan segera ada putusan dari MA. Itu artinya untuk pelaksanaan eksekusi bisa segera dilaksanakan.
“Nanti MA akan memutuskan ke-11 kapal sehingga kapal jadi milik negara dan akhirnya dimusnahkan,” tambahnya.
Ia tak ingin kasus 11 kapal Sino tersebut mirip dengan kasus kapal MV Hai Fa. Dimana Kapal MCV Hai Fa hanya didenda Rp 250 juta padahal melakukan kejahatan di sektor perikanan.
“Seperti diketahui Hai Fa sudah melenggang keluar dengan denda Rp 250 juta,” paparnya.[]