JAKARTA, WB – Raja Bonaran Situmeang, tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah menuding, penanganan kasus lebih banyak bermuatan politis dari pada hukum.
Bonaran yang kini masih menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah, mengatakan hal demikian saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Senin (6/10/2014).
“Saya diperiksa sebagai tersangka hari ini dalam kasus dugaan suap Akil Mochtar, hakim di MK sehubungan dengan Pilkada Tapanuli Tengah. Apa relevansinya ditarik ke MK? Saya lihat politis,” ujarnya.
Adanya usur politisi itu, kata Bonaran bisa diliat dari keterlibatan Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto yang pernah menjadi kuasa hukum salah satu kandidat Pilkada Tapanuli Tengah, yakni Dina Riana Samosir, saat bersengketa di MK. Menurutnya, Bambang berhasil memenangkan Dina Riana di MK.
“Waktu di MK, salah satu permohonan Bambang adalah mendiskualifikasi Bonaran sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah. Tapi MK saya menangkan, maka diskualifikasi itu tidak jadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Bonaran, Tommy Sihotang, juga menduga ada konflik kepentingan terkait kasus yang menyeret kliennya. Menurutnya, ada rangkaian peristiwa politik masa lalu, yang coba dimasukan dalam persoalan hukum saat sengketa Pilkada Tapanuli ditangani di MK.
“Siapa yang menyuap, siapa yang disuruh menyuap? Akil sendiri mengatakan tidak ada urusan dan tidak pernah terima uang. Jadi ada `conflict of interest` di sini untuk tidak mengatakan ada dendam di sini,” katanya.
Diketahui, dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis “angkutan batu bara”. Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. []