JAKARTA, WB – Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terkait kasus penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK.
Bantahan itu keluar usai ditanya oleh awak media bahwa Bonaran diduga telah menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Dia pun menilai tuduhan itu terlalu berlebihan alias mengada-ngada karena menurutnya, ia tidak memiliki uang sebesar itu di rekeningnya.
“Silakan cek rekening saya. Saya tidak memiliki uang Rp 1,8 miliar atau lebih, bagaimana saya menyuap Akil?” kata Bonaran di Gedung KPK, Jakata, Senin (6/10/2014).
Selain itu, Bonaran juga menganggap tuduhan menyuap Akil tidak beralasan. Pasalnya, pada saat sengketanya dipersidangkan, Akil tidak termasuk dalam majelis panel. “Akil Mochtar ketika perkara saya diperiksa bukanlah ketua MK dan bukan juga hakim panel saya. Apa relevansinya saya menyuap Akil?” terangnya.
Bonaran sendiri, datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyuapan kepada Akil, dalam pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli. Sebelum masuk Gedung KPK, Bonaran sempat menunjukkan lembaran kertas berisi transkrip transaksi keuangan di dua rekeningnya.
Dalam salinan rekening tabungan tersebut, tidak ada transaksi yang melebihi Rp 1 miliar. Menurutnya, salinan rekening tabungannya menjelaskan bahwa tidak pernah terjadi transaksi seperti yang disangkakan oleh KPK. Ia lantas mempertanyakan alasan KPK menetapkannya sebagai tersangka.
“Pastikan dulu kapan saya menyuap. Apa alat buktinya menyuap? Kenapa saya suap? Buktikan dong,” jelasnya. []