JAKARTA, WB – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang dibentuk Kementerian Agama, mengambil alih wewenang penerbitan sertifikat halal. Padahal selama ini diketahui bahwa sertifikat halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa, MUI masih mempunyai peranan penting dalam sertifikasi halal. Salah satunya terkait fatwa kehalalan suatu produk. MUI lanjut Lukman, berperan untuk memberikan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikat halal, maka harus ada fatwa halal dari MUI,” kata Lukman, Rabu (11/10/2017).
Terkait untuk logo halal yang selama ini dikeluarkan MUI, kata Lukman juga akan berubah. Nantinya BPJPH akan merilis label halal dengan logo sendiri. Namun, label halal itu belum bisa dirilis karena masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM.
“Nanti akan ada sejumlah pihak yang akan menjadi LPH. Keberadaan LPH ini nanti harus berdasarkan sertifikat MUI,” ujarnya.
Sementara untuk label halal yang selama ini dikeluarkan MUI, kata Lukman, juga akan berubah. Nantinya BPJPH akan merilis label halal dengan logo sendiri. Namun, label halal itu belum bisa dirilis karena masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM.
Pemerintah sebelumnya resmi mengambil alih penerbitan sertifikat halal, yang selama ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu setelah diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).[]