JAKARTA, WB – Prosesi pelantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Istana Negara berjalan lancar, begitu juga dengan acara Selametan Jakarta di Balai Kota. Namun ada beberapa catatan penting dari sejarah pergantian gubernur di ibukota negara ini.
Catatan pertama, pejabat dan tamu undangan pelantikan di Istana Negara, rival saat Pilkada sekaligus mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat malah tidak datang. Djarot memilih liburan ke sebuah lokasi wisata terkenal di Nusa Tenggara Timur.
Djarot mengaku tidak ada undangan untuknya, namun berdasarkan surat pengundangan, nama Djarot jelas terpampang sebagai salah satu undangan.Sebelum hari pelantikan, Djarot memang pernah berujar ia akan berlibur ke sana.
Catatan Kedua, Anies tidak Pidato di DPRD meski dalam protokoler tercatat Anies akan berpidato untuk pertama kalinya di DPRD pukul 19.00 WIB. Agenda ini diundur karena DPRD belum menyelenggarakan rapat Badan Musyawarah untuk menetapkan Paripurna Istimewa dan undangan kepada seluruh anggota dewan.
Catatan Ketiga, sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI. Demo yang diikuti oleh dua puluhan orang ini masih berlangsung ketika Anies-Sandi datang, sekitar pukul 17.30. Ini adalah demo pertama yang ditujukan ke gubernur-wakil gubernur terpilih.
Mereka berharap Anies tetap pegang teguh janjinya untuk menolak reklamasi, harapan itu tertuang dalam poster dan spanduk mereka bawa yang bertulisan, “Reklamasi Untuk Siapa?,” “Kembalikan Pesisir Kami,” “Reklamasi Rusak Ekosistem Laut,” dan “Menolak Reklamasi Menyengsarakan Anak-Anak Nelayan”.
Catatan terakhir, pidato politik Anies yang menggunaan kata “pribumi” menjadi polemik panas. Warganet menanggapi pidato dengan riuh. Sampai berita ini dibuat, “Pribumi” berada di urutan teratas kata yang paling banyak digunakan di Twitter, dengan jumlah cuitan mencapai 24,5 ribu.
Bahkan ada yang melaporkannya ke polisi. Laporan ini dilakukan oleh seorang inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian dengan didampingi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia.
Laporan ini diterima polisi Laporan Polisi Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu Anies dilaporkan karena dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. []