JAKARTA, WB – Bupati Karawang, Ade Swara tidak terima disebut sebagai koruptor karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara dengan memeras PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang, Jawa Barat.
“Ya saya sakit hati, saya nggak terima dengan tuduhan KPK,” ujar Ade Swara, di KPK, Selasa, (5/8/2014).
Ade sendiri telah menjalani pemeriksaan penyidik KPK bersama istrinya Nurlatifah. Kapada awak media ia mengaku, tak pernah berinisiatif meminta uang kepada PT Tatar Kertabumi, meski disisi lain ia juga tidak mau mengatakan apakah pemberian uang itu justru atas inisiatif perusahaan.
“Yang pasti saya tidak memeras mereka,” akunya
Politisi Partai Gerindra itu, menjelaskan pengajuan pembangunan mal sudah dilakukan sekitar tahun 2013. Namun, ia mengaku pemerintah daerah tidak mendukung pembangunan di wilayah tersebut karena khawatir akan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
“Kalau dilihat dari tata ruangnya memang sudah sesuai. Tetapi, kalau dilihat situasi yang ada di situ sudah sangat macet sekali sehingga kami tidak berani memberikan izin sampai dibuatkan jembatan di situ,” terang Ade.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka. Pasangan suami istri itu disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin pembangunan mal. Uang tersebut akhirnya diberikan dalam bentuk dollar sejumlah 424.329 dollar Amerika Serikat.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 joPasal 55 KUHP. Ade kini sudah ditahan Rutan Guntur, sedangkan istrinya ditahan di Rutan KPK. []