JAKARTA, WB – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) meyakini bila kasus penangkapannya oleh Bareskrim Mabes Polri ada kaitan dengan kasus yang ditangani KPK terkait Komjen Budi Gunawan. Kata BW begitu cepat antara kasus yang dia tangani dengan proses penangkapan dirinya.
“Pasti ada, itu pasti ada, nggak mungkin nggak ada,” kata BW kepada wartawan, Sabtu (24/1/2015).
Ia menjelaskan, motif sangkaan yang dituduhkan kepadanya terkait saksi palsu sehingga dikenakan pasal 242 KUHP, BW menilai kalau tuduhan tersebut tidak mendasar.
“Tak ada selama ini pengacara yang dikenakan pidana karena urusan saksi. Kalaupun ada saksi bersaksi palsu, hakim pasti akan langsung meminta polisi memproses saksi,” ujar BW.
Dia pun mempertanyakan atas tuduhan dari pasal-pasal yang dikenakan terhadapanya.
“Saya dari awal kalau dituduh pasal 242, saya tanya, 242 ada dua ayat, yang mana ? Pasal 55 ada dua ayat, yang mana ?” tanya BW.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK ini ditangkap lantaran dilaporkan oleh anggota DPR dari PDIP Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015. BW dilaporkan terkait perannya dahulu pada 2010 di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK. BW dituding mengarahkan saksi memberi keterangan palsu.[]