JAKARTA, WB – Indonesia selalu mendukung kegiatan International Organization for Migration (IOM). Namun untuk menangkal masuknya kelompok teroris, Indonesia akan memperketat pemberian izin bagi para pengungsi yang mencari suaka.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat bertemu Kepala Misi IOM Mark Getchell di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/4/2017).
“Tadi saya sampaikan pada mereka (IOM), saat ini dengan perkembangan terorisme yang marak dan menggunakan berbagai cara untuk bisa masuk ke negara sasaran, saya sampaikan bahwa kami akan lebih ketat lagi untuk melihat mereka (pencari suaka),” ujar Wiranto.
Belajar dari pengalaman beberapa negara di Eropa tujuan pengsngsi yang disusupi teroris, menurut Wiranto pengetatan ini sangat berguna untuk membendung masuknya anggota kelompok teroris seperi ISIS yang memanfaatkan kehadiran pengungsi.
“Jangan sampai (pengungsian) dijadikan satu kegiatan untuk mereka bisa masuk ke Indonesia. Di eropa sering terjadi seperti itu ya, pengungsi yang disusupi ISIS dan lain sebagainya. Dan mereka paham itu,” ungkap Wiranto.
Walaupun Indonesia bukan negara tujuan pengungsian, Wiranto memastikan Indonesia selalu mendukung kegiatan IOM dengan terus memfasilitasi kehadiran pengungsi sebelum dialihkan ke negara ketiga atau dideportasi jika tidak memenuhi syarat sebagai pencari suaka.
“Mereka sangat berterimakasih bahwa Indonesia sangat responsif terhadap masalah itu dan kita akan lanjutkan kerja sama sebaik-baiknya,” papar Wiranto.
Perkembangan yang terjadi belakangan ini cukup menarik, sebab menurut Mark Getchell, saat ini Indonesia tidak lagi menjadi negara ketiga atau persinggahan sementara bagi para pengungsi. Mereka datang ke Indonesia bukan untuk singgah sebelum ke negara tujuan pengungsian seperti Australia.
“Imigran dan pengungsi datang ke Indonesia untuk diproses sebagai pengungsi. Mereka tidak mencoba untuk menuju ke Australia,” kata Getchell.
Tahun 2010, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Peraturan Direktur Jenderal sudah memperketat prosedur keimigrasian bagi pencari suaka yang tertuang dalam kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 tentang Penanganan Imigran Ilegal.
Kebijakan itu menegaskan bahwa warga negara asing yang masuk ke Indonesia setelah diidentifikasi dan ditetapkan berita acara diketahui bahwa mereka adalah imigran gelap maka akan dimasukkan ke salah satu dari 13 rumah detensi di tanah air.
Mereka yang menyatakan diri sebagai pencari suaka tentu tidak dapat dideportasi ke negara asal, karena ketentuan internasional. Warga asing yang ternyata pengungsi karena terjadi suatu hal di negaranya, seperti negerinya tidak aman, tidak boleh dikembalikan ke negara asal.
Imigrasi akan berkoordinasi dengan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan pengungsi (UNHCR). Pencari suaka maupun pengungsi atas alasan tertentu dan tidak dapat dideportasi harus mendapatkan surat keterangan (Attestation Letter) dari UNHCR. []