JAKARTA, WB – Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, menyebut sejumlah nama anggota DPR yang diduga ikut mendapat jatah dari hasil korupsi proyek e-KTP. Hal itu terkuak saat Setnov memberikan kesaksian sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2018).
Selain mengaku telah mengembalikan uang, Setnov juga mengakui adanya realisasi pemberian uang ke sejumlah pihak, termasuk Komisi II DPR dan Ketua Fraksi. Bahkan, nama petinggi politisi PDIP yaitu Puan Maharani, Pramono Anung dan Ganjar Pranowo ikut disebut Setnov.
Dia mengatakan, realisasi pemberian uang tersebut diketahuinya dari Made Oka saat berkunjung ke kediamannnya bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dimana saat itu, Made mengatakan jatah untuk orang-orang di DPR telah dieksekusi. Uang korupsi tersalur melalui Andi dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setnov.
“Untuk Komisi II Pak Chairuman sejumlah US$ 500 ribu dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman dan untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng US$ 500 ribu, Tamsil Lindrung US$ 500 ribu, Olly Dondokambey US$ 500 ribu, di antaranya melalaui Irvanto,” sebut Setnov, Kamis (22/3/2018).
“Ada juga ke Pramono Anung dan Puan Maharani 500 ribu dolar Amerika,” jelas Setnov.[]
Pada awalnya, Mantan ketua umum Partai Golkar itu mengaku hanya mendengar nama Puan yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP saat itu. Tapi setelah itu Novanto juga mendengar nama Ketua Fraksi Partai Demokrat ketika proyek KTP-el berjalan, Jafar Hafsah, menerima uang.
“Saya tahu waktu pemeriksaan semalam dengan Irvanto,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1.[]