JAKARTA, WB – Pasca ditangkap tangannya (OTT) mantan anggota DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti oleh KPK, sejumlah anggota dewan lainnya dalam bidikan.
Dalam pengakuan Damayanti, dirinya tidak membantah adanya aliran Rp69 miliar ke Komisi V. Uang tersebut diduga untuk mengamankan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) tahun anggaran 2016 di Maluku.
“Siapa saja anggota Komisi V yang menerima uang Rp69 miliar uang, biar waktu yang menjawab,” tutur Damayanti, usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung KPK, Rabu (20/1/15).
Menurutnya, uang yang mengalir itu dibagi ke hampir seluruh anggota Komisi V. Namun dirinya enggan menjelaskan lebih rinci siapa saja yang mendapatkan uang tersebut.
Sebagaimana diketahui, Komisi V sedang menggodok proyek yang berada di Kemen-PUPR untuk direalisasikan di Ambon, Maluku, tahun anggaran 2016 dengan total nilai proyek diatas Rp2 triliun.[]