KOPENHAGEN,WB – Berdasarkan keputusan anggota parlemen di Komite Kesehatan Parlemen Denmark, maka negaratersebut,segera menghapus transgender dari daftar penyakit gangguan mental pada awal tahun depan.
Seperti dilaporkan oleh AFP, aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2017 mendatang.
Anggota parlemen Denmark mengatakan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk memberikan desakan pada WHO yang belum resmi menghapus transeksualisme dari daftar gangguan mental dan perilaku.
“Tidak pantas untuk menyebutnya penyakit,” papar Flemming Moller Mortensen, wakil ketua komite kesehatan Denmark.
Sementara itu, WHO berencana untuk membahas usulan perubahan klasifikasi itu pada akhir tahun ini.Dengan adanya putusan tersebut, maka, Denmark merupakan negara pertama di Eropa yang mengizinkan warganya untuk mengubah jenis kelamin tanpa adanya catatan medis.[]