JAKARTA, WB – Sebagai langkah awal mengantisipasi kemacetan, Desember nanti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membatasi kendaraan roda dua, khusus dibeberapa wilayah DKI Jakarta.
Sebagai bentuk “kompensasi“ dari kebijakan Pemda yang masih dalam tahap uji coba itu, para pengguna kendaraan roda dua bisa menggunakan armada bus secara geratis yang sudah disediakan dibebebrapa wilayah khusus.
“Kita sediakan bis gratis bagi teman-teman yang menitipkan sepeda motornya di lokasi parkir,” papar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, Rabu (12/11/2014)
Ia menjelaskan, penerapan aturan memang masih dalam tahap uji coba, untuk waktu dan kapan pengujiannya memang masih belum pasti. Tapi medio Desember nanti, penerapannya akan dicoba dilakukan dimanapengendara sepeda motor dilarang melintasi jalur tertentu dan bisa berganti moda transportasi.
“Masyarakat yang akan melintasi jalur dari Bundaran HI, MH Thamrin, hingga Medan Merdeka Barat, nanti motornya bisa dititipkan di gedung-gedung parkir sekitar jalan itu, seperti di IRTI, di Harmoni atau di Thamrin,” ujar Akbar.
Selain menggunakan armada bis tingkat, lanjut Akbar, masyarakat juga bisa menggunakan angkutan umum seperti Kopaja atau Busway.[]