BENGKULU, WB – Setelah diterbangkan ke Bengkulu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan akan menjalani rekonstruksi di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu pada Sabtu (2/5/2015).
“Rekonstruksi atas permintaan penyidik dari Mabes Polri, kami hanya membantu menyiapkan prosesnya,” kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron di Bengkulu, Jumat (1/5/2015) malam.
Novel diterbangkan dari Bandara Halim Perdana Kusuma ke Bandara Fatmawati Bengkulu menggunakan pesawat khusus milik Polri. Setiba di Bandara Fatmawati pada pukul 19.40 WIB, Novel langsung dibawa ke ruang VIP dan masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilaksanakan di kawasan Pantai Panjang.
Proses rekontruksi direncanakan akan melibatkan sejumlah korban penganiayaan dalam kasus tersebut. Namun, hingga Jumat pukul 22.00 WIB proses rekonstruksi belum dimulai sebab Kota Bengkulu dan sekitarnya diguyur hujan lebat dan penyidik menjadwalkan rekonstruksi akan dilaksanakan pada Sabtu pagi.
Keberangkatan Novel Baswedan itu mendapat protes keras dari tim pengacaranya. Pasalnya Novel tidak didampingi pengacara.
“Terlepas rekonstruksi malam ini atau besok, pengacara tidak pernah diajak dan dilibatkan. Sekarang tidak ada yang mendampingi Pak Novel,” kata Muji Kartika Rahayu di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.
Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Pada 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Benkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.
Namun Pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di Majelis Kehormatan Etik dengan hukuman mendapat teguran keras. []