JAKARTA, WB – Arifin Harahap, SH, kuasa hukum Hartoyo, saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Yudi Tri Hartanto dan Sigit Widodo merasa keberatan dengan pemberitaan yang menyebut kliennya buron dan menjadi DPO penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bagaimana mungkin jika klien saya buron dan menjadi DPO, sementara surat panggilan dari KPK menyebut status klien saya sebagi saksi dan baru akan dimintai keterangannya besok, Rabu (19/10/2016) jam 10 pagi,” ujar Arifin di kantornya di bilangan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (18/10/2016).
Sejak adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kebumen pada Sabtu, 15 Oktober 2016 lalu, kemudian KPK menetepkan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen Yudi Tri Hartanto dan seorang pegawai negeri (PNS) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo sebagai tersangka, menurut Arifin, kliennya baru satu kali menerima surat panggilan dari KPK.
“Sepengetahuan saya, seseorang dianggap buron atau menjadi DPO jika mangkir dua kali dari panggilan KPK atau tidak diketahui keberadaannya. Sementara kliennya saya baru satu kali mendapat surat panggilan dan keberadaan sangat mudah dilacak. Jadi pemberitaan tentang status klien saya sebagai DPO itu sangat menyesatkan,” jelas Arifin.
Masih menurut Arifin, pemberitaan yang beredar menyebutkan jika kliennya adalah Direktur Osma Gruop, faktanya Hartoyo tercatat hanya sebagai salah satu komisaris di Osma Grup yang memiliki dua perusahaan, salah satunya bergerak di bidang cargo yakni PT. Otoda Sukses Mandiri Cargo.
Akibat pemberitaan itu, banyak pelanggan PT. Otoda Sukses Mandiri Cargo menjadi bertanya-tanya dan meragukan kredibiitas perushaan cargo tersebut. “Sudah ada customer yang ingin memutus kontrak bisnis, mungkin mereka khawatir kerjasama kami terganggu lantaran membaca berita yang tidak jelas itu,” ujar Juberlan Sihite, Direktur Utama PT. Otoda Sukses Mandiri Cargo.
Baik Arifin maupun Juberlan memastikan dan menjamin jika PT. Otoda Sukses Mandiri Cargo tidak ada kaitan dengan kasus yang dugaan suap tersebut. “Pak Hartoyo selaku komisaris tidak terlibat secara langsung dalam operasional perusahaan. Kasus itu tidak mempengaruhi kinerja kami dalam melayani pelanggan,” ujar Juberlan.
Untuk memastikan bahwa kliennya bukan DPO dan statusnya masih sebagai saksi, Arifin memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK besok pagi. “Sesuai surat panggilan KPK bernomor : spg/4241/23/10/2016 yang menyebut status klien saya hanya sebagai saksi, saya memastikan besok kami akan hadir. Klien saya akan berikap kooperatif untuk memberikan keterangan terkait kasus ini,” janji Arifin.
Sebagai kuasa hukum yang membela hak-hak kliennya, Arifin sedang mempertimbangkan langkah hukum kepada bebeapa media yang mempublikasikan pemberitaan tidak mendasar dan tanpa konformasi sehingga merugian kliannya. “Soal itu nanti akan kami pertimbangkan,” ujarnya. []