JAKARTA, WB – Akhir tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan roda dua di jalan-jalan protokol Ibu Kota.
Dan untuk mewujudkan rencana tersebut, Pemprov DKI sendiri sudah menyiapkan anggaran untuk membeli 70 unit bus tingkat.
“Sebagai kompensasinya pengendara sepeda motor naik bus tingkat, itu” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar, Minggu (23/11/2014).
Akbar mengatakan, langkah kebijakan itu diambil sebagai bentuk uji coba untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Dan sebagai langkah awal ujicoba itu, pengendara roda dua alias bikers dilarang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat akhir tahun ini. Tujuannya, untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
“Pengendara motor naik bus tingkat dan tidak perlu bayar lagi. Rutenya sendiri mengikuti jalur yang terkena kebijakan pembatasan kendaraan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, dan Rasuna Said,” ujarnya.
Kedepannya, selain membeli bus tingkat baru, Akbar mengatakan, PT Transportasi Jakarta akan mengambilalih pengelolaan bus tingkat pariwisata (city tour) dari Dinas Pariwisata. []