PROBOLINGGO, WB – Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Dimas KanjengTaat Pribadi terhadap Abdul Gani, mantan pengikutnya, kembali digelar setelah libur Lebaran.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Basuki Wiyono, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Prabowo Aji menuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan pidana penjara seumur hidup.
“Dengan berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan lalu, kami meyakini Dimas Kanjeng terbukti bersalah dan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani,” ucap JPU Rudi Prabowo Aji yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (3/7/2017).
JPU menegaskan, terdakwa Dimas Kanjeng terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan korban Abdul Gani. Disebutkan pula oleh JPU Dimas Kanjeng merupakan otak pembunuhan terhadap Abdul Gani yang tak lain adalah mantan pengikutnya sendiri.
“Kami mohon majelis hakim agar menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa, karena terdakwa menolak bahwa dirinya adalah otak pembunuhan mantan pengikutnya, ” tutur JPU.[]