JAKARTA, WB – Kepala Dinas Perhubungan, Benjamin Bukit memastikan, pihaknya bakal memperluas kebijakan pelarangan melintas sepeda motor setelah melihat keefektifan yang dilaksanakan sepanjang Jalan MH Thamrin hinga Medan Merdeka Barat.
Rencananya, peluasan larangan itu bakal dimulai setelah 17 Januari mendatang, atau tepatnya sebulan usai masa sosialisasi yang sebelumnya dilaksanakan pada 17 Desember lalu. Adapun area yang akan dipilih yakni di Jalan Sudirman, tepatnya di sekitar Bundaran Senayan.
“Kita habiskan evaluasi dulu. Jadi rencana perluasannya pasca 17 Januari nanti,” kata Benjamin, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Nantinya, kata Benjamin, penerapan pelarangan sepeda motor akan dilengkapi dengan peraturan dan hukumnya. Dengan demikian, jika ada pengendara motor yang tetap nekat melintas akan dikenakan sanksi.
Menurut Benjamin, saat ini jajaran Pemerintah Provinsi DKI tengah menggodok Peraturan Gubernur yang akan menjadi dasar hukum bagi peraturan tersebut. Penyusunan Pergub ditargetkan rampung paling lambat pada 17 Januari.
“Setelah tanggal 17 kalau ada yang melanggar, langsung kenakan sanksi. Polantas kan punya tilang, kajiannya pun sudah melekat dengan koridor ini,” ucapnya. []