JAKARTA, WB – Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP), melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Aduan didasarkan atas dugaan Ade yang mendapatkan gratifikasi.
LSM tersebut mendasarkan laporannya pada foto yang beredar di media sosial atas dugaan gratifikasi yang diterima Ade berupa fasilitas pesawat jet mewah.
“Kami dari Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP), akta pendirian Nomor 014/2010 bermaksud melaporkannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI,” tulis Koordinator LAKP, M. Adnan, dalam siaran persnya, Selasa, (23/2/ 2016).
Adnan akan meminta MKD pro aktif memanggil pihak-pihak terkait termasuk Ade untuk diperiksa dan dibuktikan kebenarannya. Karena patut diduga telah melanggar Pasal 12 b tentang gratifikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ketua DPR adalah jabatan puncak di lembaga legislatif dan merupakan representasi DPR. Untuk itu kami mohon anggota MKD bisa lebih serius dan aktif dalam melakukan penyelidikan,” kata Adnan.[]