MESIR, WB – Bocah laki-laki bernama Ahmed Mansour Karni (4), mendapat perlakuan hukum yang tidak adil. Mansour dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan militer di Kairo, Mesir lantaran melakukan empat `pembunuhan`ketika dirinya masih berusia satu tahun.
Dilansir Metro, Selasa, (23/2/2016), Mansour tidak datang ke pengadilan atas tuduhan berlapis yang dijatuhkan kepadanya yakni melakukan empat pembunuhan, delapan percobaan pembunuhan, perusakan properti dan mengancam anggota kepolisian.
Namanya masuk ke dalam daftar 115 terdakwa yang diberi hukuman seumur hidup pada waktu yang sama oleh pengadilan militer atas kejahatan yang dilakukan pada awal 2014 lalu.
Namun pengacara Mansour, yakni Faisal al-Sayd, mengatakan nama kliennya justru ditambahkan ke daftar tersebut lantaran sebuah kesalahan karena pihak keamanan tidak memberikan akte kelahiran Mansour kepada hakim sebagai bukti untuk menunjukkan bahwa ia lahir pada September 2012.
“Sertifikat kelahiran atas nama klien saya, Ahmed Mansour Karni, diserahkan sebagai bukti setelah pihak keamanan yang memasukkan namanya. Namun, kemudian kasus ini ditangani oleh pengadilan militer dan anak ini dijatuhi hukuman di pengadilan berikutnya,” kata al-Sayd.
Adanya keputusan tersebut membuktikan bahwa hakim tidak membaca dengan benar kasus yang ada. Sementara pengacara lainnya, Mohammed Abu Hurira, mengatakan kasus ini menunjukkan ketidakadilan hukum peradilan di Mesir.
Ia menuding kalau negara Seribu Piramida itu dikendalikan oleh sekelompok orang yang tidak waras. Sejak 2013, Mesir diperintah oleh diktator militer di bawah Presiden Abdel Fatah al-Sisi.[]