JAKARTA, WB – Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dalam pembelaan itu, Jero terlihat emosional. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, setelah jaksa menuntutnya dipenjara selama 9 tahun.
“Kepada istri dan anak saya, Papa minta maaf,” ucap lirih Jero saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor.
Jero meminta maaf lantaran dirinya mengakui lebih sibuk mengabdi kepada negara ketimbang menghabiskan hari bersama keluarga.
Selama menjabat sebagai menteri, Jero mengaku tak pernah punya waktu khusus untuk keluarga lantaran tak pernah bisa cuti.
“Sepuluh tahun mengabdi, Papa menomorduakan kalian. Papa ingin mengabdi sepenuhnya kepada negara. Namun, setelah bebas tugas, Papa malah dipenjara. Maafkan Papa.” tutur Jero.
Dia akhirnya mempercayakan majelis hakim yang mengadili perkaranya untuk memutuskan apakah dirinya layak diganjar 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp18,7 miliar kepada negara seperti tuntutan jaksa atau tidak.
Selain membacakan nota pembelaan dengan membantah semua tuntutan jaksa, Jero juga memutarkan sebuah lagu dari salah satu musisi Indonesia bertajuk Jangan Menyerah yang dipopulerkan D`massiv di awal pembelaan.
Jero juga menyanyikan lagu wajib nasional di hadapan majelis hakim sambil terisak. Jero sendiri diwajibkan memenuhi tuntutan uang pengganti dalam waktu satu bulan.
Apabila tidak terpenuhi, harta benda hingga aset yang dimilikinya akan dilelang untuk memenuhi kekurangan biaya pengganti kerugian negara. Jika tidak dapat terpenuhi, maka diganti pidana kurungan selama 4 tahun.[]