WARTABUANA – Hakim memvonis Habib Rizieq Shihab 4 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Vonis ini paling berat dibandingkan dengan vonis kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Rizieq pun menyatakan banding. “Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata Habib Rizieq seusai pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik. “Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” kata Rizieq.
Penasihat hukum Rizieq juga menyatakan hal serupa. Penasihat hukum Rizieq memutuskan akan mengajukan banding. “Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut,” kata penasihat hukum Rizieq.
“Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas hakim.[]