JAKARTA, WB – Terkait adanya wacana pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak mau ikut campur.
Yasonna mengatakan, pembubaran DPD harus melalui mekanisme dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan wewenang penuh dari MPR.
“Intinya pemerintah tidak akan mencampurinya,” ujar Yasonna belum lama ini.
Namun, menurut Yasonna, selama ini peran DPD sebagai perwakilan daerah telah memberikan kontribusi besar terhadap bangsa Indonesia. Meski demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh.
Sementara itu, mewakiki anggota DPD, Parlindungan Purba mengatakan, DPD merupakan salah satu lembaga yang menjadi penyalur aspirasi masyarakat, karena tidak semua aspirasi masyarakat dapat tersalurkan melalui partai politik.
“Saya mendorong agar DPD diperkuat, sehingga mampu mengusulkan pembentukan undang-undang bersama pemerintah,” tegas Purba.
Wacana pembubaran DPD sendiri tercetus dalam Rakernas PKB. Minimnya kontribusi anggota DPD menjadi alasan kuat PKB untuk mengusulkan pembubaran.[]