JAKARTA, WB – Kasus penambang liar (Gurandil) di Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI. Sikap Polres Bogor yang memberikan penangguhan penahanan terhadap TH, bos gurandil, dipertanyakan.
Anggota Komisi III, Aziz Syamsuddin meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memantau kinerja anggotanya dalam penanganan di setiap kasus.
“Citra Polri di kepemimpinan Pak Tito sedang bagus. Jangan sampai tercoreng hanya karena ulah oknum anggotanya,” ucap politisi Partai Golkar ini saat dihubungi awak media, baru-baru ini.
Sementara anggota DPR Komisi III lainnya, M Syafi`i mengatakan, persoalan penambangan liar telah menyebabkan kerugian negara sangat besar. “Jumlah kerugian negara mencapai triliunan Rupiah. Tidak hanya di Bogor saja, tapi di banyak daerah lainnya,” kata Syafi`i.
Komisi III, kata Syafi`i akan memantau persoalan ini. Bahkan, jika diperlukan akan meminta klarifikasi kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Dia berpendapat, dalam penegakan hukum di Indonesia, Polri masih jauh dari kata profesional. Menurutnya, Polri masih seenak hatinya saja. “Penegakan hukum kok seenak hatinya saja. Ini nggak benar,” tegasnya.
Ditegaskannya, di kasus TH, Polres Bogor tidak boleh lengah. Jika sudah memungkinkan, yang bersangkutan segera ditahan kembali. “Alasannya penangguhan penahanan karena tersangka menderita TBC. Kalau sudah dimungkinkan, tahan kembali,” tukasnya.
Ia khawatir, penangguhan penahanan itu membuka peluang kepada tersangka untuk menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana yang sama. “Tersangka bisa saja berpikiran, ulangi saja. Nanti juga akan dibebaskan lagi,” tuturnya.
Mengenai kecurigaan WALHI, adanya oknum polisi menjadi beking para penambang liar, harus direspon oleh Kapolri dengan melakukan penyidikan internal.
Syafi`i menantang Kapolri untuk membuktikan dapat memberantas praktik pungli dan korupsi di internal korps berbaju hijau tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi III dari FPDIP, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, pemberian penangguhan penahanan memang menjadi kewenangan penyidik Polri. Tapi, harus dipastikan objektif, tidak ada main mata dengan tersangka.
“Apalagi kasus penambangan liar ini sudah merugikan negara yang jumlahnya tidak sedikit,” kata Masinton.
Untuk memastikan itu, dia meminta Propam Polda Jawa Barat, bahkan kalau perlu Mabes Polri mengawasi proses hukumnya. “Ini untuk mendapatkan kepastian hukum,” tukasnya.
Tegas Masinton, transparansi penegakan hukum dalam kasus penambangan liar di Bogor, bisa dijadikan titik awal menangani kasus serupa yang jujur dan adil. “Kasus penambangan liar tidak hanya di Bogor saja, banyak di daerah lainnya di Indonesia,” tegasnya.
Jika dari hasil dari penyelidikan internal Polri ditemukan ketidakberesan dalam penanganan kasus gurandil Bogor, maka oknum aparat polisi yang terlibat harus dikenakan sanksi yang tegas. []