JAKARTA, WB – Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa haramnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menuai polemik. MUI berpendapat unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay ikut berkomentar terkait hal tersebut. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengusulkan dua alternatif pilihan BPJS konvensional dan syariah. Dengan begitu masyarakat diperbolehkan memilih salah satu di antara kedua pilihan itu.
“Perbankan dulu juga begitu. Awal-awalnya ada banyak perdebatan. Tetapi setelah dijalankan, perbankan syariah dinilai lebih menguntungkan. Sekarang, hampir seluruh bank memiliki bank syariah,” terangnya kepada Wartabuana.com, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Dia beranggapan MUI tetap menginginkan agar program BPJS ini tetap dipertahankan dan dilanjutkan. MUI dalam konteks ini ingin berkontribusi agar BPJS dikelola berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
“Sejauh ini, BPJS kelihatannya cukup membantu masyarakat kurang mampu. Antrean panjang di rumah-rumah sakit mengindikasikan hal itu. Sebelum BPJS, masyarakat kurang mampu terkadang malas berobat ke rumah sakit. Apalagi jenis penyakitnya perlu biaya yang mahal,” imbuh dia.
Kendati demikian, untuk mewujudkan BPJS syariah tentu membutuhkan waktu. Perlu kajian akademis dan analisa keuangan yang betul-betul komprehensif.
“Dengan begitu, pemerintah memiliki kerangka dan referensi yang jelas dalam meluncurkan bjps syariah seperti yang direkomendasikan MUI dalam fatwa itu,” simpulnya. []