JAKARTA, WB – Polsek Metro Tanjung Duren akahirnya mengamankan seorang pria bernama Supriono (39). Pria tersebut berprofesi sebagai tukang ojek dan diciduk lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pria yang diketahui bekerja di perusahaan ojek aplikasi online Gojek ini, dibekuk saat berada di Jalan Pedongkelan, RT08/08, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Dari pelaku kita berhasil mengamankan dua paket kecil sabu siap edar seberat 0,3 gram disimpan di dalam bungkus Rokok Sampurna Mild dan satu buah smartphone merk Samsung,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Antonius, Sabtu (3/10/2015).
Terkuaknya kasus tersebut kata Antonius bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayah hukum Polsek Tanjung Duren.
Pelaku sempat sulit dilacak karena pria asli Pemalang, Jawa Tengah itu sering pindah-pindah lantaran sebagai tukang Gojek.
“Kasus ini masih kita kembangka lagi. Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 112 ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tandasnya.[]