JAKARTA, WB – Calon pasangan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, yakni Amin Ahmad dan Jaya Lamusu, akan mendatangi kantor Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam waktu dekat ini.
Kedatangan pasangan calon tersebut ke DKPP terkait adanya dugaan kriminalisasi atas pemindahan kotak suara secara paksa yang dilakukan oleh aparat. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel sendiri, secara sah telah selesai melakukan tahapan rekapitulasi dengan disaksikan semua saksi dari pasangan calon.
“Hasil rekapitulasinya aman dan tertib, hanya saja dalam proses rekapitulasi ada pasangan calon yang tidak mau menerima hasil rekapitulasi,” ujar Calon wakil Bupati Halsel, Jaya Lamusu kepada awak media dibilangan Kramat Senen, Kamis (24/12/2015).
Menurut Lamusu, Pasangan calon no 4, yakni Bahrain Kasuba – Iswan Hasjim, tidak menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU. Mereka mengklaim kalau angka-angka yang dibacakan sudah dimanipulasi. Namun hal tersebut dibantah oleh Lamusu.
Pria yang juga politisi NasDem ini menjelaskan, tidak ada dasar bagi pasangan Bahrain – Iswan menolak hasil rekapitulasi. Pasalnya pasangan calon lainnya yakni H. Pnsen Sarfa- Sagaf (Pasangan no 2) dan Rusihan Jafar-Paulus Beny (pasangan no 3), menerima hasil rekapitulasi dan ikut menandatangani hasilnya.
“Pasangan yang lain menerima hasil rekapitulasi dan tidak ada masalah. Jadi hanya mereka saja yang memang tidak menerima hasil tersebut,” tutur Lamusu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, perolehan suara dua pasangan calon, yakni Amin Hi Ahmad – Jaya Lamusu (Amin-Jaya) dan (Bahrain-Iswan) hanya berselisih tipis, yakni 18 suara.
Berdasarkan hasil rekipitulasi suara 30 kecamatan yang dilakukan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel, pada tanggal 18 Desember 2015, Amin-Jaya memperoleh 43.017 suara sedangkan Bahrain-Hasjim 42.999 suara.
Pasangan Calon Bahrain-Iswan sendiri telah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Desember 2015.[]