NIAS, WB – Natalius Telaumbanua, Nias Utara, Sumatera Utara harus berurusan dengan kepolisian lantaran menghina Nabi Muhammad SAW di akun Facebook milik kerabatnya, Hendri Agustinus Telaumbanua.
Natalius telah menebarkan ujaran kebencian (hate speech) lewat akun Facebook sejak Februari lalu. Pemuda ini memposting konten yang menghina Nabi Muhammad SAW di grup Facebook “Debat Islam vs Kristen Mencari Kebenaran”. Dia menggunakan aku facebook Hendri yang lama tidak digunakan.
Pemuda ini diciduk jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mdi rumah orang tuanya di Silima Banua RT 03 RW 05, Kelurahan Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara pada Kamis (20/4/2017) malam.
Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji yang memimpin operasi penangkapan itu menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Advan S4T. Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran kebencian berbasis SARA di dunia maya.
Hingga saat ini, pemerintah melalui pihak Siber Bareskrim Mabes Polri terus melakukan pelacakan terhadap sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar dan upaya penegakkan etika dalam beraktivitas di dunia maya. []