JAKARTA, WB – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyangka sikap Polri melakukan penahanan terhadap Muhammad Arsyad atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Fadli pun akan berupaya membantu keluarga untuk menangguhkan penahanan.
Kepedulian Fadli atas kasus tersebut ditunjukkan dengan mendatangi rumah Arsyad di Jalan Haji Jum, Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, pada Jumat (31/10/2014). Menurut Fadli tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menangguhkan penahanan karena Arsyad despresi.
”Tidak ada alasan tidak ada penangguhan penahanan. Harus dilakukan segera.”ujar Fadli.
Politisi Partai Gerindra itu juga akan berupaya menggerakan partainya untuk memberi bantuan hukum, dengan menambah lagi pengacara bagi Arsyad. Kepedulian itu ditunjukkan oleh Fadli meski ia tidak kenal dengan keluarga Arsyad.
“Sebagai wakil rakyat ingin memastikan, jangan sampai terjadi kriminalisasi hukum terhadap wong cilik,” katanya.
Fadli justru curiga dengan adanya kasus ini, sebenarnya hanya dijadikan cara untuk cari muka terhadap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Joko Widodo. Maka tak heran hal yang kecil kemudian dibesarkan padahal menurut Fadli subtansi hukumnya tidak ketemu.
“Jangan sampai kasus ini dijadikan alat politik oleh orang-orang tertentu, jangan cari muka di pemerintahan baru ini,” jelasnya.
Arsyad sendiri sudah ditahan di Mabes Polri sejak 23 Oktober 2014. Ia diduga telah menghina Jokowi karena memuat gambar porno. Ia dikenakan pasal berlapis yaitu pencemaran nama baik undang-undang ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukumnya 10 tahun penjara.[]