JAKARTA, WB – Persyaratan terdakwa kasus suap mega skandal proyek eKTP Setya Novanto (Setnov) untuk menjadi justice collabolator sudah memadai. Salah satunya,terdakwa mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang melibatkan banyak pejabat itu.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Setnov, Firman Wijaya terkait wanaca permintaan Setnov yang ingin menjadi justice collabolator. “Satu hal penting yang harus disampaikan, Pak Novanto mengambil pilihan menjadi justice collabolator secara persyaratan undang-undang sudah cukup memadai,” ujar Firman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Beberapa hal yang dianggap Firman telah memenuhi persyaratan di antaranya yaitu Novanto telah mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apa yang mantan ketua DPR RI itu lakukan dianggapnya merupakan bagian dari pengembalian apa yang diduga hasil dari tindak pidana, salah satu bagian untuk menjadi justice collabolator.
“Ketiga, adalah mau bekerja sama dengan penegak hukum. Terutama mendorong Pak Irvanto (keponakannya) untuk mau bekerja sama dengan penegak hukum. Dan yang terakhir adalah testimoni,” katanya.
Selain itu, Firman menjelaskan, ada beberapa bagian dalam pernyataan Novanto di persidangan yang dapat dikatakan sebagai pengakuan. Di antaranya keterangan terkait dengan pemberian jam Richard Mille dan pertemuannya dengan Made Oka Masagung dan Andi Agustinus.
“Termasuk pengembalian uang Rp 5 miliar dan yang paling penting bisa saja beliau bisa memberikan penjelasan bagaimana proses yang lebih mendalam berkaitan dengan kesaksian yang diberikan Andi Narogong, Irvanto, dan Made Oka Masagung. Ini kan prosesnya masih berjalan,” jelasnya.
Setelah berpekan-pekan melakukan persidangan, hari ini, Novanto akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dirinya didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2013.
Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan, Setnov menerima aliran dana 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS. []