TIMIKA, WB – PT Freeport Indonesia tidak mau membayar pajak senilai Rp 2,7 triliun terhitung sejak 2009 – 20014. Perusahaan asing itu mengacu pada MoU yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Papua Constan Karma tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Papua tahun 2011.
Seharusnya PT Freeport membayar tagihan Pajak Air Permukaan (PAP) dan komponen pajak pertambangan lainnya ke Pemprov Papua senilai Rp2,7 triliun. Namun seperti yang tertuang dalam surat balasan manajemen PT Freeport ke Gubernur Papua, Lukas Enembe, pihak Freeport hanya mau membayar Rp 1,5 miliar pertahun.
Menurut Kepala Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Timika, Snell Elisabeth, pihak Freeport beralasan bahwa pembayaran tagihan PAP dan komponen pajak Pemprov Papua lainnya mengacu pada nota kesepahaman yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Papua Constan Karma tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Papua tahun 2011.
“Sudah ada surat tanggapan dari manajemen PT Freeport atas surat Gubernur Papua. Freeport menyatakan siap membayar tetapi sesuai ketentuan yang diatur dalam MoU 2011 dan Peraturan Gubernur Papua. Padahal MoU dan Peraturan Gubernur itu sudah tidak berlaku lagi saat ini,” kata Elisabeth.
Elisabeth memaparkan, Pemprov Papua memiliki dasar hukum untuk menetapkan PAP dan pajak pertambangan yang harus dibayar Freeport senilai Rp2,7 triliun yaitu mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2009 dan Perda Provinsi Papua Nomor 11 tahun 2009.
Sementara itu, MoU yang pernah ditandatangani Plt Gubernur Papua Constan Karma dengan manajemen PT Freeport tahun 2011 dianggap sebagai temuan yang dipersoalkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
Faktanya, BPK sudah menyatakan bahwa MoU itu sebagai temuan sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan bagi pemerintah. Freeport tidak boleh seenaknya menggunakan MoU itu sebagai acuan.
“Dia harus membayar kewajibannya. Kalau tidak, maka pasti akan ada sanksi tegas untuk mereka,” ancam Elisabeth.
Seharusnya, perhitungan untuk menentukan besaran Pajak Air Permukaan (PAP) yang dibayar PT Freeport kepada Pemprov Papua mengacu pada hasil survei yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Papua bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) beberapa tahun lalu yakni setiap tahun PT Freeport harus membayar Pajak Air Permukaan (PAP) ke Pemprov Papua sebesar Rp17 miliar. []