JAKARTA, WB – Dengan alasan tidak ingin membebani Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berubah nama menjadi GNP Ulama.
“Hari ini kita tegaskan GNPF MUI mengganti nama GNPF Ulama,” ujarnya Ustadz Bachtiar Nasir saat jumpa pers menyikapi Perppu Ormas, di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Menurut Ustadz Bachtiar Nasir, GNPF tidak ingin membenani Majelis Ulama Indonesia dengan namanya yang menempel di GNPF. Ia menilai, MUI tentu mempunyai privasi sendiri dalam mengambil sikap.
Ustadz Bachtiar Nasir mengungkapkan, istilah ulama dalam organisasi GNPF merupakan ijmak bersama dari tokoh GNPF dan ulama yang tergabung di dalamnya. Mereka sepakat mengambil keputusan mengganti nama tersebut.
Kendati demikian, lanjut Ustadz Bachtiar Nasir, tidak ada perubahan lainnya di GNPF. Termasuk Habib Rizieq Shihab masih menjabat sebagai dewan pembina.
“Ini agar apa yang dikawal GNPF berupa fatwa tidak semata mata karena MUI. MUI juga agar tidak terbebani,” katanya.
Dalam jumpa pers tersebut, GNPF Ulama juga menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Ustadz Bachtiar Nasir mengatakan, UU tersebut bermasalah dari sudut aspek konstitusional proses politik yang tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional. Yaitu, tidak terpenuhinya unsur syarat-syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu.
“Begitu juga dalam proses politik pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang, terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan UUD 1945,” ujarnya.
Ustadz Bachtiar Nasir menambahkan, GNPF Ulama dan ormas-ormas Islam memandang bahwa substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut sangat merugikan umat Islam karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam.
“Sekaligus ingin memadamkan cahaya agama Allah Subhanahu Wata`ala. Sebagaimana firman Allah Surat At-Taubah ayat 32,” tandasnya.
Meskipun, dikatakan Pimpinan AQL Center ini, UU tersebut tidak hanya mengancam ormas Islam, tetapi ormas manapun yang dinilai pemerintah anti-Pancasila.
Sehingga, terangnya, yang merasa dirugikan dengan UU tersebut bisa bersama GNPF Ulama untuk sama-sama menyuarakan perlawanan.
Menurutnya, apa yang dilakukan GNPF Ulama dan ormas Islam semata mengamalkan bahwa dalam ajaran Islam mewajibkan untuk menentang dan mencegah setiap kedzaliman maupun kemungkaran yang terjadi.
Sementara itu, anggota Dewan Pembina GNPF Ulama, Ustadz Shabri Lubis menegaskan, perlawanan yang akan dilakukan melalui mekanisme legal konstitusional. Dimana, sambungnya, pihaknya akan mengajukan judicial review (JR) terhadap UU tentang Ormas tersebut. “Dan kita akan mengawalnya sampai berhasil,” pungkasnya.[]