JAKARTA, WB – Kehadiran Komisi VIII DPR RI dari PDIP Prof. Dr. Hamka Haq sebagai Ahli Agama Islam dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama ke-16 di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017) untuk membela negara pancasila.
“Dia bilang hadir di sini bukan untuk bela Ahok, tapi bela Negara Pancasila. Gak masuk akal lah, dia kan anggota dewan dari partai yang mengusung Ahok jadi Gubernur, dan dia pun hadir karena diminta khusus oleh Kubu Ahok, masa iya dia gak bela Ahok,” kata Koordinator Persidangan GNPF MUI Nasrulloh Nasution.
Nasrulloh menyayangkan pernyataan Dosen Pascasarjana UIN Makasar ini, pasalnya Hamka didaulat untuk memberikan keterangan sebagai Ahli Agama Islam, dimana sebagai orang yang faham Agama Islam seharusnya dia hadir ke persidangan ini untuk membela Al Quran Surah Al Maidah 51 yang sudah dinistakan oleh Ahok.
“Ini yang jelas-jelas sedang dinistakan adalah Alquran Surah Al Maidah 51, bukan negara pancasila. Harusnya yang dibela adalah Al Quran, apalagi dia ngakunya kan Ahli Agama Islam,” sesalnya.
Ia juga mempertanyakan kapasitas Hamka yang dihadirkan sebagai Ahli Agama Islam. Menurutnya, dengan posisi Hamka saat ini sebagai anggota DPR RI dari partai pendukung Ahok, sudah bisa dipastikan keterangan tidak akan netral.
Nasrulloh memaparkan, sebagai elit politik, Ahli sudah memiliki kecenderungan berpihak, sehingga keterangannya sebagai Ahli Agama Islam hari ini tidak akan dipertimbangkan hakim.
“Hakim sama sekali tidak bertanya kepada Hamka, tidak seperti Ahli-Ahli yang telah diperiksa sebelumnya. Sikap hakim ini menunjukkan kalau keterangan Hamka ini sepertinya tidak dianggap oleh hakim,” tutupnya.[]