JAKARTA, WB – Kubu Partai Golkar, hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono belum habis. Buktinya, mereka menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung pasca kalah banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, yang menguatkan kubu Aburizal Bakrie (ARB) sebagaimana putusan PN Jakarta Utara.
“Tanggal 2 November, atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ketua DPP Bidang Hukum hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian, kepada wartawan, Kamis (5/11/2015).
Alasan pengajuan kasasi menurut Lawrence, dilakukan karena pihaknya melihat ada kejanggalan pada judul gugatan dengan isinya. Gugatannya berjudul perbuatan melawan hukum sementara isinya soal kepengurusan partai.
“Isi dan judul tidak cocok. Kalau perselisihan di Mahkamah Partai bukan di Pengadilan Negeri. Kami harapkan (putusan PN) dibatalkan,” ujarnya.
Menurut Lawrence, apayang dilakukannya ini tidak mengganggu proses rekonsiliasi yang beberapa hari lalu telah dimulai dengan diadakannya Silatnas di kantor DPP Golkar Jalan Anggrek Neli, Slipi. Proses itu menurutnya bisa jalan terus. Upaya kubu Agung menempuh kasasi tak membuat Golkar kembali memanas.[]