JAKARTA, WB – Seusai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, akhirnya menjadi tersangka. Status ini didapat setelah ada hasil ekspos dalam rapat pimpinan KPK.
“KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri mudanya) sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Jakarta, kemarin.
Penetapan ini, kata dia berdasarkan dua alat bukti yang sudah dimiliki lembaga antikorupsi. “Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya,” tuturnya.
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Seperti diketahui Gatot bersama Evi terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka, yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, dua Hakim PTUN Medan, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, advokat dari Kaligis & associates, M Yagari Bhastara, dan terakhir OC Kaligis.
Namun, Evy Susanti membantah pemberian uang itu sama sekali tak terkait dengan dugaan suap hakim PTUN. Uang yang diberikannya kepada mantan ketua Mahkamah Partai Nasdem itu merupakan lawyer fee yang tak terkait dugaan suap yang terjadi. []