JAKARTA, WB – Sedianya Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Absennya Gatot dari panggilan KPK lantaran tidak sesuai prosedur.
“Tidak ideal di sini, ini kan bukan serikat tolong menolong. Ini kan lembaga yang kuat. Maksud saya saudara Priharsa ini sebagai PR sebagai komunikator, dari pihak KPK pakai aturan dong. Kekuatan hukumnya mana. Panggil dong dengan surat tertulis agar bisa jadi pegangan kami dan bisa kami balas. Saya tidak akan mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi. Pakai prosedur lah,” kata kuasa hukum Gatot Razman Arief Nasution, Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya lembaga anti rasuah menjadwalkan kembali memeriksa Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap terhadap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
“Menurut informasi yang saya dapat dari penyidik, pemeriksaan Pak Gatot kemarin memang belum selesai. Jadi dalam pemeriksaan tersebut disampaikan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Jumat,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, kemarin.
Selain kembali memanggil Gatot, KPK juga meminta istri Gatot, Evi Susanti, hadir untuk diperiksa sebagai saksi bagi Gerry.
“Jadi bagi Gatot ini adalah pemeriksaan lanjutan dalam kapasitas yang sama sebagai saksi untuk tersangka MYB. Kemudian juga telah disampaikan panggilan kepada ibu Evi Susanti yang juga akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang sama, imbuh dia. []