JAKARTA, WB – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang status tersangkanya dikabulkan majelis hakim praperadilan Haswandi di PN Jakarta Selatan.
Hadi menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA. “Mengabulkan permohon praperadilan untuk sebagian,” kata Haswandi di PN Jaksel, Selasa (26/5).
Pertimbangan hakim menerima gugatan Hadi adalah karena perkara pajak merupakan hukum khusus dan bukan merupakan ketentuan pidana. Dia juga mempertimbangkan perkara Hadi adalah pidana administrasi sehingga bukan pidana korupsi.
Menurut Haswandi, pengangkatan penyelidik independen oleh KPK melanggar undang-undang sehingga tahapan selanjutnya yaitu penyidikan, penggeledahan dan penyitaan tidak sah. Karena itulah gugatan Hadi diterimanya.
Selanjutnya Haswandi menyatakan, penyidikan yang dilakukan KPK dan penetapan Hadi sebagai tersangka yang telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak sah. []