JAKARTA, WB – Ketua Advokasi Cinta Tanah Air, Kris Ibnu, menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan dua saksi ahli dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dua ahli yang dihadirkan ACTA adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai ahli agama dan Prof Mudzzakir sebagai ahli pidana.
“Habib Rizieq sebagai ahli tafsir, kemudian Profesor Mudzakkir sebagai ahli pidana dari UII (Universitas Islam Indonesia),” ujar Kris Ibnu di Mabes Polri, Selasa, 15 November 2016.
Ia memastikan kalau ahli yang dihadirkan dalam gelar perkara pastinya bersikap netral. Khusus Habib Rizieq, dia dihadirkan sebagai ahli tafsir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan nama Rizieq telah mendapat surat rekomendasi langsung dari MUI.
“Akan Netral. Habib Rizieq dihadirkan sebagai ahli tafsir ini dari MUI, kapasitasnya dari MUI. Karena setiap ahli harus ada surat refrensi, seperti Profesor Mudzakkir dari UII. Kalau Habib Rizieq dari MUI, kalau dia memang ahli tafsir dari MUI,” katanya.
Kris juga memastikan, Rizieq independen dalam menjelaskan kasus penistaan agama, bukan karena mendukung pelaporan dari sahabatnya di FPI, Habib Novel Bamukmin.
“Kan ada surat. Ada keterangan kalau Habib Rizieq ahli,” katanya.[]