JAKARTA, WB – Hakim Mahkamah Agung (MA), Timur Manurung, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala (KCK).
“Yang bersangkutan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka KCK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).
Belum diketahui persis apa kaitan Timur dengan bos Sentul City itu. Sebelumnya dalam kasus ini, Kwee Cahyadi Kumala diduga berusaha melakukan pengaburan hasil persidangan di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
KPK menjerat Cahyadi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.[]