JAKARTA, WB – Hari ini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Hari ini Pak BW hadir jam 12-an di Bareskrim,” kata pengacara Bambang, Dadang Trisasongko melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Menurut Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, pemanggilan BW kali ini untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 sehingga kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kami masih tetap seperti pendirian kami sebelumnya, berharap besok itu panggilan terakhir untuk memutuskan penghentian penyidikan terhadap BW. Sejak awal kami sudah tawarkan dua opsi penghentian penyidikan atas BW, serahkan ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) atau melalui Gelar Perkara Khusus,” tambah Dadang.
Menurut Dadang, pihaknya akan memberikan surat terpisah untuk menagih respon Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk meminta dua opsi penghentian kasus Bambang tersebut.
“Bisa melalui surat terpisah untuk menagih respon Kapolri atau bisa juga dimasukkan sekalian di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jika masih ada BAP. Tapi (pemeriksaan ini) tetap harus dihadapi sebagai konsekuensi sikap hormat BW terhadap hukum yang berlaku, tanpa mengurangi ketidaksetujuan BW terhadap substansinya,” jelas Dadang.
Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.
Bambang dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. []